|Artikel Akuntansi jokok.8m.net|
   
Cari Artikel Lain:
 

Keberatan Banding, Gugatan, dan PK di Bidang Perpajakan

29 Apr 2004 11:27 WIB - klikpajak.com

SEJAK tahun 1983 sistem perpajakan di Indonesia menganut self assesment , yaitu masyarakat wajib pajak diberi kepercayaan oleh pemerintah untuk menghitung sendiri besarnya pajak yang terutang dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT).

Dalam sistem self assesment ini setiap wajib pajak membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan adanya surat ketetapan pajak.

Jumlah pajak yang terutang menurut SPT yang disampaikan wajib pajak adalah jumlah yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kepastian hukum besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh wajib pajak dalam SPT menjadi pasti menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, apabila dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, dengan catatan tidak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Pasal 13 ayat (5) KUP mengatakan bahwa meskipun jangka waktu sepuluh tahun lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak dibayar atau kurang dibayar, dalam hal wajib pajak setelah jangka waktu sepuluh tahun tersebut dipidana, karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam hal Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut SPT tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya (pasal 12 ayat 3). Penetapan tersebut melalui prosedur pemeriksaan, produk hukumnya bisa diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).

Dalam hal untuk SPT yang menyatakan lebih bayar atau rugi, diprioritaskan dilakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah betul terdapat lebih bayar atau rugi tersebut. Kepastian hukumnya untuk SPT lebih bayar, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lambat dua belas bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Sedangkan untuk SPT rugi tidak ada batas waktu penyelesaiannya. Produk hukum hasil pemeriksaan bisa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), atau Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

Sengketa Pajak antara Wajib Pajak dengan Aparat Pajak 

Pada saat pemeriksaan dilaksanakan pemeriksa berdasarkan temuan-temuan melakukan koreksi fiskal, baik koreksi fiskal secara material maupun formal. Yang dimaksud koreksi fiskal material adalah koreksi atas kebenaran data yang dilaporkan dalam SPT, misalnya wajib pajak dalam SPT melaporkan penjualan Y rupiah, hal ini akan diuji dengan data yang ada pada DJP atau bisa juga dengan data yang ditemukan pada saat pemeriksaan, apabila terdapat perbedaan dilakukan koreksi sebesar temuan tersebut.

Sedangkan yang dimaksud koreksi formal adalah koreksi sebagai akibat adanya perbedaan pengertian biaya menurut komersial dan fiskal, contoh bantuan atau sumbangan, biaya entertainment , dan sebagainya secara komersial adalah biaya tetapi secara fiskal bukan biaya.

Dalam proses pemeriksaan apabila terjadi perbedaan pendapat, maka akan terjadi adu argumentasi antara pemeriksa dengan wajib pajak dengan menggunakan bukti-bukti/data yang ada beserta peraturan pelaksanaan di bidang perpajakan yang berlaku.

Namun demikian pada saat clossing conference dalam praktek sering terjadi masih terdapat perselisihan/perbedaan pendapat antara pemeriksa dan wajib pajak yang masing-masing bersikukuh pada pendiriannya. Bila terjadi hal demikian dalam aturan mainnya wajib pajak diberi hak untuk mencantumkan pendapat "Tidak Setuju" atas pos koreksi yang masih disengketakan. Jalan keluarnya hanya itu saja karena tidak ada aparat yudikatif murni yang menjadi penengah atau penyelesai. Umumnya setelah itu terbit surat ketetapan pajak, yang pada hakikatnya ini merupakan perselisihan/sengketa yang diputus oleh pemeriksa (aparat pajak).

Suatu peradilan dinamakan peradilan murni bila perselisihan antara dua pihak diselesaikan oleh suatu aparatur peradilan yang berwenang memutus penyelesaian sengketa.

Dinamakan peradilan semu ( doleansi/quasi ) apabila aparatur yang memutus sengketa adalah salah satu pihak yang bersengketa (Rochmat Sumitro, 1976; 6-12). Peradilan Pajak berpedoman pada dua macam peradilan tersebut di atas, peradilan pajak dari dulu sampai sekarang mempunyai aspek peradilan murni dan peradilan semu.

Di Peradilan murni maka sengketa pajak yang ada diselesaikan oleh Majelis Pertimbangan Pajak (MPP) atau Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atau sekarang Pengadilan Pajak. Sedangkan peradilan semu, yaitu sengketa pajak yang diputus atau diselesaikan oleh aparatur pajak, baik tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil) ataupun Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Apabila wajib pajak menerima surat ketetapan pajak dan tidak dapat menerima atas jumlah pajak yang tertera dalam surat ketetapan pajak tersebut pada tingkat pertama wajib pajak dapat mengajukan surat keberatan ke Direktur Jenderal Pajak.

Keberatan yang diajukan wajib pajak diatur dalam pasal 25 dan pasal 26 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, antara lain pasal tersebut menyatakan bahwa wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak dan atas pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan dan tidak menunda pelaksanaan penagihan pajak.

Keberatan Diterima

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak surat keberatan diterima, harus memberikan keputusan keberatan yang diajukan wajib pajak, keputusan atas keberatan yang diajukan wajib pajak dapat berupa menerima seluruhnya, menerima sebagian, menolak atau menambah besarnya pajak yang terutang.

Dalam hal wajib pajak menerima surat keputusan atas keberatan yang diajukan dan wajib pajak tidak atau belum bisa menerima atas keputusan keberatan tersebut, maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Peradilan Pajak.

Putusan Badan Peradilan Pajak bukan keputusan Tata Usaha Negara. Dalam hal permohonan keberatan atau banding diterima sebagian atau diterima seluruhnya, sepanjang utang pajak dalam surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan atau banding telah dilunasi, sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan paling lama 24 bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak smpai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.

Di samping pengajuan keberatan dan banding tersebut, atas pelaksanaan penagihan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak antara lain terhadap Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang, wajib pajak dapat mengajukan gugatan.

Dalam hal wajib pajak menerima putusan atas permohonan banding yang diajukan, wajib pajak tidak atau belum dapat menerima Putusan Banding tersebut, maka wajib pajak dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Pajak, Peninjauan Kembali kepada MA dapat diajukan hanya satu kali. 

Hal-hal yang Dapat Diajukan sebagai Keberatan 

Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

e. Pemotongan atau Pemungutan Pajak oleh pihak ketiga.

Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat wajib pajak terdaftar dengan syarat:

a. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.

b. Wajib pajak menyebutkan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut perhitungan wajib pajak dan disertai alasan-alasan yang jelas.

c. Satu keberatan diajukan untuk satu jenis pajak dan satu tahun pajak/satu masa pajak.

Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. Keberatan yang tidak memenuhi syarat dianggap bukan Surat Keberatan sehingga tidak diproses.

Keberatan harus diajukan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak tanggal dilakukan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga:

a. Surat keberatan yang disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, maka jangka waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak tanggal dilakukan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sampai saat keberatan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak.

b. Surat Keberatan yang disampaikan melalui pos (harus dengan pos tercatat), jangka waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak tanggal dilakukan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sampai dengan tanggal tanda bukti pengiriman melalui Kantor Pos dan Giro.

Untuk keperluan pengajuan keberatan wajib pajak dapat meminta penjelasan/keterangan tambahan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib memberikan penjelasan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan, pemotongan atau pemungutan.

Wajib pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebelum surat keputusan keberatan diterbitkan.

Apabila wajib pajak tidak atau belum puas atas keputusan yang diberikan maka dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak dengan syarat:

a. Diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia.

b. Dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan atas keberatan diterima.

c. Alasan yang jelas.

d. Dilampiri salinan Surat Keputusan atas keberatan.

Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. Putusan badan peradilan pajak bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara.

Jika pengajuan keberatan atau pengajuan banding diterima sebagian atau seluruhnya sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam SKPKB dan SKPKBT telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan ditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan, paling lama 24 bulan dihitung sejak tanggal pembayaran pajak sampai diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.

Gugatan

Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat mengajukan gugatan kepada badan peradilan pajak terhadap:

1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang.

2. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 Ayat (1) dan Pasal 26 UU Ketentuan Umum Perpajakan.

3. Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU Ketentuan Umum Perpajakan yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak.

4. Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak.

Gugatan terhadap angka 1 diajukan paling lambat 14 hari sejak pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang. Gugatan terhadap angka 2 diajukan paling lambat 30 hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.

Jika pihak yang bersangkutan tidak atau belum puas atas putusan Pengadilan Pajak, maka pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak dan hanya dapat diajukan satu kali.

Alasan Peninjauan Kembali adalah:

1. Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat.

2. Terdapat bukti tertulis baru dan penting dan bersifat menentukan.

3. Dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut.

4. Ada suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.

5. Putusan nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Permohonan peninjauan kembali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2 diajukan paling lambat 3 bulan sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau ditemukan bukti tertulis baru.

Permohonan Peninjauan Kembali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam angka 3, 4, dan 5 diajukan paling lambat 3 bulan sejak putusan dikirim oleh Pengadilan Pajak. ( Dana D -82)

-- Suara Merdeka --

   
 
Download Flash MX Download Internet Explorer 6+ Download Mozzila Firefox
  © 2004 Joko Warsito. Personal Website.
  Curriculum Vitae | E-mail | Webhosting Support