|Artikel Akuntansi jokok.8m.net|
   
Cari Artikel Lain:

PPN mesin dan peralatan pabrik

27 Okt 2003 11:12 WIB - klikpajak.com

Berdasarkan ketentuan Pasal 16B UU No. 18/2000, pemerintah menerbitkan PP No. 12/ 2001 yang menetapkan beberapa barang kena pajak (BKP) tertentu sebagai BKP strategis, yang atas impor atau penyerahannya dibebaskan dari PPN.

PP No. 12/2001 ini diubah dengan PP No. 43/2002, dan selanjutnya PP tersebut diubah lagi dengan PP 46/2003. Perubahan itu terutama soal perlakuan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik.

Pada awalnya barang modal berupa mesin masuk kategori BKP tertentu yang strategis berdasarkan PP No. 12/2001, yang lalu dihapus dengan diterbitkannya PP No. 43/ 2002.

Dalam PP No. 46/2003 perlakuan PPN-nya dikembalikan seperti perlakuan PPN yang diatur PP No. 12/ 2001 sehingga barang modal berupa mesin merupakan BKP strategis, yang atas impor atau penyerahannya dibebaskan dari PPN.

Pertimbangan yang mendasari perlakuan PPN itu adalah dalam rangka mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing.

Yang jadi pertanyaan, apakah dengan memasukkan barang modal berupa mesin sebagai barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN menempatkan dunia usaha dalam posisi daya saing lebih baik.

Berdasarkan Pasal 1 PP No. 46/ 2003, BKP tertentu yang digolongkan golongan barang yang bersifat strategis a.l. barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas.

Perlakuan PPN terhadap BKP yang masuk kategori strategis adalah bahwa atas pengimporan atau penyerahannya PPN-nya dibebaskan.

Jadi bila pengusaha kena pajak (PKP) mengimpor mesin, maka perusahaan itu tidak perlu membayar PPN, sehingga bagi pengusaha tersebut tak ada PPN pajak masukan (PM) atas impor mesin tadi.

Perlakuan yang sama juga diberikan bila mesin itu dibeli di dalam negeri dari produsen dalam negeri.

Tujuan dari pemberian perlakuan khusus itu agar harga mesin lebih murah, sehingga PKP yang membeli mesin untuk memproduksi BKP dapat menekan biaya produksi.

Di samping itu, ini akan membantu mengurangi masalah cash flow karena tidak perlu membayar PPN sebesar 10% dari harga impor atau harga penyerahan dalam negeri.

Pertanyaan yang timbul adalah apakah tujuan tersebut dapat dicapai melalui perlakuan khusus itu.

Tujuan itu tercapai bila mesin yang dibeli adalah mesin impor, tetapi tidak demikian halnya bila mesin tersebut dibeli dari pabrikan dalam negeri.

Dengan memberi perlakuan bahwa penyerahan barang modal berupa mesin dibebaskan dari pengenaan PPN, produsen mesin dalam negeri tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas komponen-komponen yang berhubungan langsung dengan produksi barang modal tersebut.

Ini berarti pajak masukan menjadi biaya produksi, sehingga biaya produksinya menjadi lebih tinggi daripada jika pajak masukannya (PM-nya) dapat dikreditkan.

Bagi pembeli barang modal yang diproduksi di dalam negeri, akhirnya harga pembeliannya akan menjadi lebih tinggi. Jadi, secara umum pemberian perlakuan tersebut justru akan merugikan pabrikan dalam negeri.

Secara teoritis, dengan mengabaikan unsur tingkat efisiensi perusahaan, mesin yang sama jenisnya yang diimpor akan lebih diminati oleh perusahaan pabrikan daripada produksi dalam negeri.

Perbedaannya mungkin terletak pada bea masuk atas impor, tetapi perbedaan ini tidak terlalu besar.

Dampak perlakuan PPN terhadap barang modal berupa mesin dapat dicegah dengan memilih salah satu dari fasilitas yang diatur Pasal 16B.

Ayat 1 dari pasal tersebut menyebutkan bahwa fasilitas yang diberikan oleh Pasal 16B adalah tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak.

Bila barang kena pajak dibebaskan dari pengenaan PPN, maka pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.

Sebaliknya, bila BKP itu tidak dipungut PPN, maka pajak masukannya boleh dikreditkan sebagaimana diatur di ayat (2) Pasal 16B, yang berbunyi sebagai berikut:

"(2) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan."

Dengan perlakuan tersebut, maka bagi produsen barang modal dalam negeri, pajak masukan yang berkaitan dengan kegiatan produksi dapat dikreditkan, sehingga biaya produksi dapat ditekan.

Dari sudut pandang penerimaan pajak, perlakuan itu akan berdampak mengurangi penerimaan pajak karena pajak masukan dari pabrikan dalam negeri harus dikembalikan bila PPN-nya tidak dipungut.

Hal ini akan menjadi kendala karena sangat tergantung kepada kesiapan Ditjen Pajak untuk mengorbankan penerimaan pajak dari sektor PPN dalam jangka pendek.

Dalam jangka panjang, perlakuan pajak berupa "PPN tidak dipungut" yang diterapkan terhadap barang modal berupa mesin tak akan merusak sistem PPN secara kesuluruhan.

Selain itu, perlakuan tersebut bersifat netral karena mekanisme pajak masukan dan pajak keluaran terjaga.

( Bisnis Indonesia / Senin, 20 Oktober 2003 )

   
 
Download Flash MX Download Internet Explorer 6+ Download Mozzila Firefox
  © 2004 Joko Warsito. Personal Website.
  Curriculum Vitae | E-mail | Webhosting Support