|Artikel Akuntansi jokok.8m.net|
   
Cari Artikel Lain:

Pajak dan Bisnis, Ibarat Ikan dan Air
Oleh: Mar'ie Muhammad
Bisnis Indonesia - Senin, 23 Desember 2002

Bisnis dan pajak bagaikan air dan ikan. Tidak ada ikan yang bisa bertahan lama, jika tidak dalam air. Perumpamaan ini berlaku pula bagi dunia usaha dan pajak. Jika dunia usaha berkembang pesat, maka penerimaan pajak pun pasti meningkat.

Sebaliknya jika dunia usaha dalam keadaan kurang bergairah dan cenderung stagnan, seperti yang kita rasakan saat ini, secara empiris sulit untuk meningkatkan penerimaan pajak. Apalagi jika dipasang dengan angka-angka yang cukup tinggi.

Ambil contoh waktu penulis menjadi dirjen pajak pada tahun 1988-1993. Kala itu dunia usaha berkembang pesat, pengeluaran pemerintah cukup tinggi, konsumsi rumah tangga pun meningkat, iklim investasi bergairah, ekspor melonjak, keamanan cukup baik.

Keadaan yang demikian menimbulkan lingkungan yang kondusif untuk peningkatan penerimaan pajak secara signifikan. Bagaikan laut, arusnya cukup, terumbu karangnya lumayan, gelombangnya juga tidak dahsyat, makanan untuk ikan yang dibawa arus laut juga cukup, tinggal keahlian sang pemancing dan umpan yang dipakai.

Jika sang pemancing cukup mahir dengan umpan segar, pasti ikan yang akan dibawa pulang akan lumayan jumlah dan ragamnya. Keadaan sekarang sudah jauh berbeda, iklim investasi anjlok. Setelah Sony hengkang, terpetik pula berita perusahaan kosmetik Avon dan perusahaan-perusahaan asal Taiwan juga sudah memberikan ultimatum untuk eksodus dari Indonesia.

Pertumbuhan ekonomi tahun depan diperkirakan bakal lebih melamban dari tahun ini dan kita akan cukup sulit untuk mencapai angka pertumbuhan 4% sekalipun. Konsumsi rumah tangga dan pengeluaran pemerintah pada 2001 mencapai sekitar 9,5% dari Produk Domestik Bruto, sedangkan pada 2002 diperkirakan hanya 7%. Awal tahun depan harga beberapa komoditas minyak yaitu minyak disel, minyak bakar, solar dan minyak tanah akan dinaikkan dan tentu berakibat biaya operasi perusahaan akan meningkat dan margin laba perusahaan yang sekarang sudah pas-pasan akan semakin tertekan ke bawah.

Meningkatkan harga jual juga tidak mungkin bagi perusahaan karena daya beli masyarakat juga tertekan ke bawah akibat kenaikan harga minyak dan listrik yang akan diikuti pula dengan kenaikan biaya pengangkutan dan biaya umum lainnya. Jika perusahaan mengekspor produknya, juga hampir tidak mungkin untuk menaikkan harga jual karena daya saing yang semakin ketat dan impor dari negara-negara maju seperti AS, Jepang dan Eropa tahun depan tetap akan lamban karena konsumsi domestik di negara-negara itu juga stagnan.

Lalu atas dasar apa penerimaan berbagai pajak yang menjadi tugas dari Direktorat Pajak dinaikan dari Rp180 triliun pada 2002 ini menjadi Rp 216 triliun pada tahun 2003? Suatu kenaikan absolut sebesar Rp36 triliun atau naik 20%.

Padahal kita tahu target tahun ini sebesar Rp180 triliun kemungkinan tidak dapat dicapai, meskipun penerimaan pajak sudah agak tertolong karena harga minyak mentah yang naik karena situasi Timur Tengah yang agak eksklusif karena ambisi AS untuk menyerang Irak dengan seribu satu alasan. Jika pertumbuhan ekonomi kita mencapai sekurang-kurangnya 6%, saya bisa memahami kenaikan itu. Akibat kenaikan harga minyak mulai awal tahun depan dan harga listrik pasti konsumsi rumah tangga akan turun dan hal ini akan mengurangi penerimaan pajak pertambahan nilai.

Begitu juga penurunan investasi dan ekspor yang belum pulih akan mengurangi volume impor yang akan berdampak negatif terhadap penerimaan bea masuk dan pajak pertambahan nilai impor.

Pemutusan-pemutusan hubungan kerja karena eksodusnya beberapa perusahaan akan meningkatkan pengangguran dan akan mengurangi penerimaan pajak dari karyawan yang penghasilan setiap bulannya dipotong untuk pajak.

Sebagai catatan pada paruh pertama 2002 terjadi PHK sekitar 62.000 orang, jika angka ini dikalikan dua untuk perhitungan satu tahun berarti mencapai 130.000 orang terkena PHK. Keadaan yang menyedihkan ini tidak banyak berbeda dengan tahun 1998 pada saat kita menghadapi krisis ekonomi yang ganas.

Saya sering mendengar, para anggota DPR senang sekali mengutak atik angka tax ratio yaitu perbandingan antara jumlah penerimaan pajak secara nasional yang diterima pada satu tahun dan PDB pada tahun yang sama.

Rasio pajak di Indonesia saat ini menunjukkan angka 13%, padahal di negara-negara jiran paling tidak mencapai 18%. Saya tidak menyangkal perhitungan yang berbau akademis ini, tetapi kita harus membandingkan apakah keadaan ekonomi kita sama dengan Malaysia, misalnya.

Demikian pula dibutuhkan waktu yang cukup panjang untuk menggarap potensi pajak kita yang katanya masih cukup besar dan untuk itu diperlukan pembenahan administrasi perpajakan habis-habisan. Demikian pula kita perlu melakukan reformasi kebijakan perpajakan misalnya dalam hal tarif pajak penghasilan badan. Negara tetangga Singapura dan Malaysia sudah menerapkan tarif tunggal 20%, jadi hanya seperlima dari keuntungan yang diambil negara untuk pajak. Kita sekarang masih mengambil sepertiga dari keuntungan perusahaan untuk pajak. Dengan gambaran sederhana ini saja, Indonesia sudah tidak kooperatif dibandingkan dengan negara jiran.

Apalagi jika dimasukkan menu-menu yang lain seperti faktor keamanan, kapastian hukum, konflik perburuhan yang tidak henti-hentinya, pungutan daerah yang ganas dan main hantam kromo serta korupsi yang masih merajalela di kalangan birokrasi dan di pengadilan.

Oleh: Mar'ie Muhammad, Mantan dirjen pajak

   
 
Download Flash MX Download Internet Explorer 6+ Download Mozzila Firefox
  © 2004 Joko Warsito. Personal Website.
  Curriculum Vitae | E-mail | Webhosting Support