Pajak untuk Rakyat
21 Jan 2004 12:45 WIB - klikpajak.com
Pajak bagi sebuah negara adalah kemutlakan. Tanpa adanya pemasukan pajak, maka negara tidak bisa berbuat apa-apa. Dan semakin maju sebuah negara, kesadaran akan pentingnya membayar pajak semakin tinggi. Di Indonesia sendiri, pajak sangat besar perannya dalam menjalankan roda pemerintahan. Dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2004 senilai Rp 374,3 triliun, diharapkan Rp 232,5 triliun dipasok dari perolehan pajak. Bukan hal yang mudah tentunya untuk merealisasikan target pajak yang naik sekitar Rp 22 triliun dari tahun 2003 tersebut. Apalagi pada 2003 silam, target pajak yang ditetapkan Rp 248,5 triliun gagal tercapai, karena hanya terpungut 97,2 persen.
Tetapi bagaimanapun, apa yang telah ditargetkan pada 2004 harus tercapai. Setidaknya harus dilakukan upaya yang optimal untuk merealisasikannya. Seluruh daya dan upaya harus diteguhkan agar kegagalan pada tahun sebelumnya tidak terulang.
Salah satu faktor yang berpengaruh dalam penerimaan pajak adalah bagaimana aparat pajak sendiri. Apakah mereka sudah melaksanakan tugasnya dengan baik, atau justru aparat itulah yang menjadi penyebab tidak tercapainya target. Sudah bukan rahasia lagi bahwa pembayaran pajak bisa direkayasa asalkan bersedia bermain dengan aparat pajak. Misalnya jika sebuah perusahaan seharusnya membayar pajak Rp 1 miliar, maka dia bisa cuma membayar Rp 500 juta, rinciannya Rp 200 juta untuk negara dan Rp 300 juta untuk aparat.
Selain itu, kesadaran masyarakat akan tergugah jika masyarakat merasakan manfaatnya membayar pajak. Bagaimana mungkin rakyat ikhlas bayar pajak kalau ujung-ujungnya cuma dikorupsi birokrat? Bagaimana mungkin rakyat bersedia bayar pajak kalau negara tidak memperhatikan kesejahteraan rakyatnya?
Benar kata Menkeu Boediono di Bandung pekan lalu bahwa kunci dari kerelaan membayar pajak adalah apabila uang hasil penerimaan pajak tidak bocor. Uang tersebut harus sepenuhnya dipergunakan dan dianggarkan untuk proyek-proyek yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dikatakan Boediono, ada tiga hal yang perlu diperhatikan untuk peningktan penerimaan pajak yakni perbaikan peraturan dan perundangan perpajakan, memperbaiki perangkat perpajakan yang meliputi administrasi, tata kerja, dan kode etik, serta membuat masyarakat sadar akan pentingnya pajak dengan memberikan manfaat balik kepada masyarakat.
Pada dasarnya, masyarakat tidak keberatan dengan adanya pungutan pajak. Asalkan pungutan itu tidak membabi buta dan terkesan asal pungut. Memang sudah menjadi kewajiban masyarakat --yang sudah mampu-- untuk membayar pajak.
Tetapi pemerintah, khususnya para penyelenggara negara, juga harus sadar bahwa pajak tersebut merupakan hasil keringat rakyat. Karena itu tidak boleh uang pajak dipermainkan, diselewengkan, dikorupsi.
Prinsipnya, pajak dibayar oleh rakyat dan harus dikembalikan kepada rakyat. Bentuk pengembalian bisa tak langsung misalnya pembangunan jalan sehingga tak ada lagi jalan rusak, bisa juga secara langsung misalnya subsidi buat orang miskin dan anak telantar. Pajak, sebagaimana slogan demokrasi yang sering kita dengar, yakni: dari rakyat untuk rakyat.
-- Republika Online / Selasa, 20 Januari 2004 -- |