Pajak, antara rasa keadilan dan tuntutan penerimaan
27 Okt 2003 11:27 WIB - klikpajak.com JAKARTA (Bisnis): Ongkos pembangunan terus naik, sementara pemerintah melalui Inpres No. 5/2003 berniat mengatasi financing dan credibility gap yang dikhawatirkan terjadi.
Pada Inpres No. 5/2003 tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhirnya Program Kerjasama dengan IMF, yang lazim disebut white paper, reformasi pajak tampaknya menjadi tulang punggung utama pembiayaan pemerintah., terutama untuk menjaga kesinambungan fiskal.
Untuk menggali sumber-sumber pendapatan secara lebih intensif, salah satu sumber pendapatan pemerintah yang cukup potensial adalah pajak. Sebagai sumber pendapatan, pajak menjadi salah satu variabel kebijakan yang digunakan untuk mengatur jalannya perekonomian.
Permasalahan yang sering muncul di banyak negara adalah berkaitan dengan keadilan distribusi beban pajak.
Secara umum, keadilan dalam sistem perpajakan selalu didasarkan kemampuan seseorang membayar pajak, atau dengan kata lain berdasarkan pada tingkat pendapatan atau pengeluarannya.
Sistem pajak harus dapat menunjukkan semakin tinggi tingkat pendapatan seseorang, semakin besar proporsi beban pajak yang harus ditanggungnya.
Berkaitan dengan potensi pajak yang semestinya mampu digarap lebih serius, beberapa waktu lalu Institute for the Development of Economics and Finance (Indef) menggulirkan wacana mengenai consumption tax.
Ekonom Indef Dradjad H. Wibowo menyebutkan transformasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) menjadi pajak konsumsi adalah langkah pertama melakukan reformasi perpajakan total.
Dradjad mengungkapkan tren di banyak negara adalah bergesernya PPN dan PPn BM menjadi pajak konsumsi.
Dia mengungkapkan consumer expenditure pada RAPBN 2004 Rp1.326,5 triliun. Dengan effective rate 10%, pemerintah memperoleh potensial PPN dan PPn BM Rp132,7 triliun, lebih besar Rp46,4 triliun dibandingkan target RAPBN 2004.
Sejumlah negara, menurut dia, saat ini menggunakan GST (general services tax) sebagai bentuk pajak konsumsi menggantikan PPN dan PPnBM.
Harus diakui, transformasi menjadi pajak konsumsi butuh proses administrasi yang sulit karena banyak sekali perubahan adminsitratif yang harus dilakukan supaya tidak menimbulkan pajak ganda.
Pajak ganda sering muncul pada sistem perpajakan yang menggunakan Pajak Penjualan (PPn). Pada Sistem PPn, pemungutan pajak didasarkan pada nilai jual dari komoditas yang dikenakan pajak.
Akibatnya komoditas yang sudah dikenakan pajak pada tahap produksi sebelumnya, dipajak lagi pada tahap produksi berikutnya. Sementara PPN tidak, karena penetapannya didasarkan pada nilai tambah suatu komoditas sehingga tidak menyebabkan pajak ganda.
Di beberapa negara, menurut Dradjad, proses transformasi menjadi pajak konsumsi membutuhkan waktu lima tahun hingga delapan tahun. "Jadi Indonesia semestinya sudah harus melakukan proses transformasi sejak tiga tahun lalu," ujar Dradjad.
Namun kerumitan administrasi menjadi pajak konsumsi itu, menurut dia, dapat dipermudah.
Dia menyarankan pajak konsumsi menggunakan dua layer, yaitu barang konsumsi mahal dengan rate 15%-20% dan konsumsi umum dengan rate 10%.
Masalah dalam sistem PPN terletak pada keadilan distribusi beban pajak. Pengenaan tarip pajak yang sama untuk setiap jenis komoditas menyebabkan golongan masyarakat berpendapatan rendah terkena proporsi beban pajak yang sama atau justru malah lebih tinggi dibandingkan dengan golongan masyarakat berpendapatan tinggi.
Bila hal itu terjadi berarti sistem PPN justru kurang mencerminkan keadilan dalam perpajakan.
Sistem PPN di Indonesia mendasarkan perhitungan nilai tambah pada selisih antara nilai suatu komoditas dengan nilai masukan-antara yang digunakannya. PPN dipungut di tiap tahap produksi.
Ditjen Pajak beranggapan pengenaan pajak dalam setiap tahapan produksi akan mengefektifkan potensi penerimaan negara, dan juga yang paling penting adalah instansi pajak dapat mengawasi pengusaha kena pajak (PKP).
Alasan kepraktisan tersebut menyebabkan metode ini banyak dipergunakan beberapa negara termasuk Indonesia.
Tidak tepat
Menyangkut PPn BM, harus diakui terjadi ketidaktepatan pengkategorian barang mewah.
Dalam PPn BM temyata belum semua konsumsi mewah dikenakan PPNBM atau malah sebaliknya di mana minuman ringan, yang tidak memiliki karakteristik barang mewah, terkena PPn BM. Padahal, minuman ringan dikonsumsi secara luas oleh berbagai lapisan masyarakat.
PPnBM dikenakan terhadap sedikitnya 374 kategori komoditas, terbagi atas kendaraan bermotor dan non-kendaraan bermotor dengan tarif 10%-75%.
Dana Moneter Internasional (IMF) beberapa waktu lalu juga pernah mengusulkan kepada tim reformasi UU Perpajakan Depkeu agar menghapus pengenaan PPnBM untuk mendorong daya beli masyarakat.
Dalam aide memoire-nya, IMF menyatakan pengenaan PPnBM membuat harga produk mahal sehingga perlu dihapus. IMF meminta PPnBM untuk semua barang dihapus, kecuali untuk kendaraan bermotor dan minuman ringan. Terhadap kedua produk ini, IMF mengusulkan PPnBM diganti dengan cukai.
Sejauh ini, usulan mengganti PPn BM dengan cukai ditolak mentah-mentah oleh Depkeu dengan alasan sistem tersebut hanya perlu diperjelas kriterianya, dari yang sekarang berlapis-lapis.
Menyangkut tudingan bahwa PPn BM memicu terjadinya penyelundupan, Ditjen Pajak beranggapan hal tersebut hanya soal koordinasi dengan aparat keamanan maupun Ditjen Bea dan Cukai, yang harus ditingkatkan pengawasannya.
Secara makro, Indef menyimpulkan kesinambungan fiskal dapat tercapai melalui pengurangan stok utang dan reformasi perpajakan secara besar-besaran.
Dradjad menilai perlunya satu reformasi besar-besaran sehingga penerimaan pajak bisa naik secara signifikan. "Peningkatan penerimaan pajak menggunakan benchmark rasio pajak Asean yang berkisar 18%-20%."
Dia menyebutkan arah reformasi perpajakan, secara sempit, memperluas basis pajak sehingga aspek keadilan dan jumlah penerimaan pajak dapat dipenuhi. Jika dilakukan efektif, perluasan basis pajak akan memberi insentif bagi pelaku usaha sektor riil.
Dradjad mengungkapkan ada enam kriteria untuk menguji apakah sistem perpajakan sudah optimal atau belum, yaitu pertama kecukupan penerimaan, yang diukur dari tax ratio dan jumlah penerimaan pajak.
Kriteria kedua, tingkat insiden pajak yang adil, di mana beban pajak antara rumah tangga dan wajib pajak dirasa terdistribusi secara adil. Ketiga, excess burden yang minimum, dalam arti sistem perpajakan mampu meminimumkan distorsi terutama bagi output, kesempatan kerja, harga-harga, pemerataan pendapatan, dan kompetisi antarpelaku usaha.
Kriteria keempat, sistem pajak yang mendukung kebijakan stabilisasi dan pertumbuhan. Lalu kelima, sistem administrasinya adil dan non-arbitrary, dalam artian mampu meminimumkan tindakan kolutif."
Kriteria keenam, menurut Dradjad, biaya administrasi dan kepatuhan minimal, dalam artian wajib pajak tidak menanggung tambahan biaya untuk menjadi wajib pajak patuh dan tambahan biaya administrasi yang signifikan.
Pada akhirnya, setiap harapan maupun analisis yang diberikan setiap unsur masyarakat, dalam kaitannya dengan peningkatan potensi pajak yang ada (pasca Inpres No. 5/2003) selalu berujung pada perbaikan distribusi atau keadilan dalam perpajakan. Sementara di lain pihak, pemerintah tentunya diharapkan tetap mampu mengoptimalkan potensi penerimaan pajaknya. Jadi, mau dibawa ke mana kebijakan perpajakan di Indonesia?
( Bisnis Indonesia / Senin, 20 Oktober 2003 ) |