|Artikel Akuntansi jokok.8m.net|
   
Cari Artikel Lain:

WP Rugi Tak Usah Bayar Pajak

08 Mar 2004 12:17 WIB - klikpajak.com

Berbagai paparan yang dikemukakan masyarakat dan pengusaha selama ini di mass media terlihat ada yang kurang pas dalam memandang perpajakan.

Seolah-olah semua wajib pajak (WP) tanpa terkecuali harus membayar pajak dalam kondisi apapun, sehingga ada yang meminta pembebasan, keringanan maupun fasilitas pajak lainnya. Padahal kenyataannya tidak begitu, terutama atas jenis Pajak Penghasilan (PPh), yaitu pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diperolehnya.

Dalam kondisi tertentu, misalnya WP rugi, ada kalanya walaupun menerima atau memperoleh penghasilan, namun tidak perlu membayar PPh. Hal ini didasarkan atas prinsip dan formulasi dalam pengenaan dan penghitungan pajak dimaksud.

Sesuai ketentuan UU PPh, bagi WP yang ternyata mengalami kerugian, maka tidak ada pajak yang terutang, sehingga tidak membayar pajak. Sebab dengan kondisi rugi, berarti tidak ada penghasilan kena pajak yang menjadi dasar pengenaan pajaknya (PPh). Kondisi rugi ini diperoleh dari penghasilan bruto dikurangi dengan harga pokok penjualan/usaha serta biaya umum dan administrasi.

Sesuai sistem penilaian sendiri oleh WP (self assessmen), pernyataan rugi dari WP masih dianggap sepihak. Sebab jika direkonsiliasi dengan ketentuan perpajakan, bisa saja suatu perusahaan yang menurut perhitungannya rugi, ternyata untung, yaitu ada penghasilan kena pajak.

Sehingga jika terdapat informasi yang menyatakan banyak perusahaan PMA yang masih rugi, padahal sudah beroperasi bertahun-tahun, merupakan sesuatu hal menarik untuk ditelaah. Apakah betul? Sebab prinsip usaha/bisnis adalah bagaimana mencari laba/untung dalam waktu tertentu (secepatnya) sejak memulai usaha tersebut.

Sejalan dengan banyaknya pihak yang mengajukan permintaan untuk memperoleh fasilitas pajak, Menteri Keuangan Boediono menyatakan bahwa pemerintah belum mempertimbangkan pemberian fasilitas dispensasi perpajakan bagi WP yang dapat berupa penangguhan pembayaran pajak, termasuk bagi perbankan yang mengaku rugi (Bisnis Indonesia, 10/2/2004).

Rekonsiliasi fiskal

Sejak reformasi perpajakan 1984, Indonesia menerapkan self assessment dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, di antaranya menghitung sendiri besarnya pajak terutang yang harus dibayar. Dasar untuk menghitung sendiri pajak dilakukan dari laporan keuangan yang disusun sendiri atau auditor independen (kantor akuntan publik, KAP).

Jika disusun sendiri oleh WP, umumnya berdasarkan apa yang diperoleh atau dikeluarkan untuk usahanya dengan tidak melihat hubungan langsung dengan kegiatan usahanya, serta aspek perpajakannya. Sedangkan jika disusun KAP, biasanya telah ada penyesuaian dengan ketentuan perpajakan, walaupun mungkin belum seluruhnya.

Setiap transaksi bisnis yang dilakukan WP untuk penghitungan pajak tidaklah mutlak diakui seluruhnya. Pengakuannya dilakukan melalui penyesuaian setiap transaksi dengan aturan perpajakan yang berlaku, yang dikenal dengan sebutan rekonsiliasi fiskal. Dari rekonsiliasi fiskal inilah akan diketahui apakah WP akan membayar pajak atau tidak.

Ada tiga kemungkinan yang bisa diperoleh dari rekonsiliasi fiskal, misalnya atas WP yang melaporkan rugi. Pertama, WP ternyata menjadi punya penghasilan kena pajak, sehingga ada pajak yang masih harus dibayar.

Kedua, laporan WP sudah sesuai dengan penghitungan pajak, yaitu tidak ada pajak terutang karena rugi. Ketiga, bisa jadi rugi yang dilaporkan WP malahan menjadi lebih besar, sehingga tidak ada pajak yang harus dibayar.

WP yang dalam satu tahun tertentu memperoleh laba dari kegiatan usahanya, sehingga menurut perhitungan ada penghasilan kena pajak, bisa jadi tetap masih belum membayar pajak. Ini mungkin terjadi bila pada tahun-tahun sebelumnya memperoleh rugi sebagaimana hasil rekonsiliasi fiskal.

Dasarnya adalah pasal 6 ayat (2) UU PPh yang menyatakan, jika penghasilan bruto setelah pengurangan biaya fiskal diperoleh kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya secara berturut-turut sampai dengan lima tahun.

Contohnya adalah WP yang mengalami rugi secara fiskal pada 1999, misalnya Rp5 miliar, tetapi pada 2000-2003 sudah memperoleh laba sehingga ada penghasilan kena pajak. Sepanjang seluruh penghasilan neto masih belum mencapai Rp5 miliar, maka WP tersebut tetap masih tidak membayar pajak. Hal yang sama mungkin terjadi hingga 2004.

Kompensasi kerugian ini yang belum disadari manajemen, sehingga WP lebih memilih meminta pengurangan pajak, keringanan atau bahkan fasilitas, agar tidak membayar pajak karena, misalnya, belum mencapai titik impas (break even point).

Surat keterangan bebas

Hal lain lagi yang bermanfaat bagi WP dalam kondisi rugi yang dialami adalah adanya pengurangan pajak (PPh Pasal 25) maupun pemberian surat keterangan bebas (SKB) atas pemotongan/pemungutan PPh yang dilakukan oleh pihak ketiga, sehubungan dengan kewajiban pajak yang harus dilakukan.

Pengurangan pajak (PPh Pasal 25) ini dapat diberikan jika setelah lewat empat bulan ternyata dalam tahun yang bersangkutan diprediksikan WP akan mengalami rugi, sehingga dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Setelah KPP melakukan penelitian dan rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan yang disampaikan WP dan hasilnya memang benar-benar (proyeksi) menyatakan rugi, pada bulan berikutnya hingga akhir tahun dapat diberikan pengurangan pajak, bahkan hingga menjadi nihil.

Sedangkan untuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak lain (PPh Pasal 22, PPh Pasal 23) atas transaksi yang dilakukan, misalnya impor barang atau memperoleh penghasilan dari jasa yang diberikan, WP dapat mengajukan permohonan pembebasan pajak melalui SKB ke KPP.

Pengajuan SKB dilakukan atas setiap transaksi. Dengan adanya SKB yang diterbitkan oleh KPP, maka WP dapat memberikan atau menyampaikannya kepada pihak-pihak terkait yang semula hendak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.

Fasilitas pajak

Bagi pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang-bidang tertentu atau di daerah-daerah tertentu, pemerintah juga memberikan fasilitas perpajakan.

Kriteria bidang-bidang usaha tertentu adalah sektor-sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional, khususnya dalam rangka meningkatkan ekspor.

Sedangkan daerah-daerah tertentu adalah daerah terpencil, yaitu daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum.

Jenis fasilitas pajak yang diberikan adalah, pertama, pengurangan penghasilan neto 30% dari jumlah penanaman modal yang dilakukan, yang dialokasikan selama enam tahun.

Kedua, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat. Ketiga, kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

Keempat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10%, atau tariff yang lebih rendah dalam tax treaty.

Fasilitas lainnya adalah PPh ditanggung pemerintah sehubungan dengan proyek pemerintah dengan hibah/pinjaman luar negeri. Demikian juga dengan fasilitas pajak bagi Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet).

Dengan demikian, aturan perpajakan sebenarnya telah memberikan banyak fasilitas bagi WP untuk tidak membayar pajak dalam suatu kondisi tertentu.

Oleh Liberty Pandiangan
Staf Ditjen Pajak Depkeu

Bisnis Indonesia / Senin, 8 March 2004

   
 
Download Flash MX Download Internet Explorer 6+ Download Mozzila Firefox
  © 2004 Joko Warsito. Personal Website.
  Curriculum Vitae | E-mail | Webhosting Support