|Artikel Manajemen jokok.8m.net|
   
 

Apa Kabar Koperasi Indonesia

* Dawam Rahardjo

KOPERASI sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan politik yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan". Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut.

D alam Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai koperasi. Dalam wacana sistem ekonomi dunia, koperasi disebut juga sebagai the third way , atau "jalan ketiga", istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai "jalan tengah" antara kapitalisme dan sosialisme.

Gagasan tentang koperasi itu sendiri telah dikenal di Indonesia sejak akhir abad 19, dengan dibentuknya organisasi swadaya ( self-help organization) untuk menanggulangi kemiskinan di kalangan pegawai dan petani, oleh Patih Purwokerto, Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah. Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi sarjana ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap koperasi.

Atas dasar tesisnya, tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia, antara sektor modern dan sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa sistem usaha koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis, Pandangan ini agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial itu mengadopsi kebijakan pembinaan koperasi.

Namun, koperasi yang timbul, misalnya mencapai puncak perkembangannya pada tahun 1933-an, bukanlah hasil pembinaan Pemerintah melainkan karena dibangun sendiri oleh gerakan kebangsaan yang dipimpin oleh kaum cendekiawan. Di samping itu, pada akhir dasawarsa 1930-an, Pemerintah kolonial mulai juga membina industri kecil. Jika koperasi merespons kemiskinan, maka industri kecil lebih diarahkan untuk mengatasi masalah pengangguran yang meluas sejak depresi besar tahun 1930-an.

Bung Hatta sebenarnya hanya meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara "koperasi sosial" yang berdasarkan asas gotong royong, dengan "koperasi ekonomi" yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif.

Bagi Bung Hatta, koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi.

Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan dengan koperasi. Dengan cara itulah sistem koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri.

Dewasa ini, di dunia ada dua macam model koperasi. Pertama, adalah koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis. Kedua, adalah koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Tapi, di negara sosialis seperti RRC, koperasi adalah counterpart sector negara, karena itu koperasi disebut juga sebagai "sektor sosial" ( social sector) yang merupakan wadah dari usaha individu dan usaha rumah tangga.

Jika badan usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam koperasi menjadi badan usaha skala besar juga. Di negara-negara kapitalis, baik di Eropa Barat, Amerika Utara, dan Australia, koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah, Di Jepang, koperasi telah menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian. Di pedesaan Jepang, koperasi menggantikan peranan bank atau menjadi semacam "bank rakyat", yaitu koperasi yang beroperasi dengan sistem perbankan.

Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam koperasi. Pertama, adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil.

Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa koperasi itu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota koperasi primer maupun anggota koperasi sekunder. Contohnya adalah industri tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia) dan berbagai koperasi batik primer.

Dalam kasus GKBI, Pemerintah mengambil peranan penting, ketika memberikan hak monopoli impor kain putih ( cambridge) kepada GKBI untuk disalurkan kepada anggota koperasi industri batik, melalui koperasi primer. Dari peranannya sebagai distributor itulah, koperasi primer dan sekundernya bisa mengambil keuntungan yang dipupuk menjadi modal. Hanya saja, industri besar tekstil yang dikembangkan oleh GKBI adalah karena kerja samanya dengan badan usaha swasta asing, terutama dari Jepang yang dulu mengekspor kain putih ke Indonesia. Sekarang, GKBI adalah salah sebuah grup usaha konglomerasi (yang mempunyai anak-anak perusahaan di berbagai cabang usaha) yang cukup tangguh yang termasuk ke dalam sembilan calon pembeli bank BCA.

Karena kedudukannya yang cukup kuat dalam konstitusi, maka tidak sebuah pemerintahpun yang berani meninggalkan kebijakan dan program pembinaan koperasi. Semua partai politik, dari dulu hingga kini, dari Masyumi hingga PKI, mencantumkan koperasi sebagai program utama. Hanya saja kantor menteri negara dan departemen koperasi baru lahir di masa Orde Baru pada akhir dasarwarsa 1970-an.

Karena itu, gagasan sekarang untuk menghapuskan departemen koperasi dan pembinaan usaha kecil dan menengah, bukan hal yang mengejutkan, karena sebelum Orde Baru tidak dikenal kantor menteri negara atau departemen koperasi. Bahkan, kabinet-kabinet yang dipimpin oleh Bung Hatta sendiri pun tidak ada departemen atau menteri negara yang khusus membina koperasi.

Masalahnya adalah, apakah koperasi bisa lebih berkembang dan maju tanpa atau dengan departemen dan menteri negara koperasi? Konon, Radius Prawiro, ketika bersama-sama menghadiri sidang IGGI di Den Haag, secara guyon bertanya kepada Bustanil Arifin, Menteri Koperasi saat itu, "Mengapa koperasi cukup maju di Negeri Belanda?" Tanpa menunggu jawaban yang ditanya, Radius yang memang suka humor itu menjawabnya sendiri, "Karena di sini tidak ada departemen koperasi".

Walaupun keterangan mantan Menkeu dan Menko Ekuin itu hanya senda gurau, namun di Belanda yang tidak mengenal departemen atau menteri negara urusan koperasi, koperasi ternyata cukup maju dan menjadi bagian perekonomian yang penting. Di Negeri Bunga Tulip itu, Rabbo Bank, yaitu bank milik koperasi, adalah bank ketiga terbesar dan konon bank ke 13 terbesar di dunia. Di negara-negara industri maju, koperasi juga sudah menjadi bagian dari sistem perekonomian.

Ternyata koperasi bisa bersaing dalam sistem pasar bebas, walaupun menerapkan asas kerja sama daripada persaingan. Di AS, 90 persen lebih distribusi listrik desa dikuasai oleh koperasi. Di Kanada, koperasi pertanian mendirikan industri pupuk dan pengeboran minyak bumi. Dan, di negara-negara Skandinavia, koperasi menjadi soko guru perekonomian. Di Jerman, bank koperasi Raifaissen sangat maju dan penting peranannya, dengan kantor-kantor cabangnya di kota maupun desa.

Tak menggembirakan Di Indonesia, kabar tentang koperasi tidak menggembirakan. Di antara tiga pilar perekonomian, koperasi adalah sektor yang paling tertinggal. Bahkan, koperasi dikaitkan dengan gejala KKN. Asas kekeluargaan diterapkan sebagai "asas keluarga", walaupun di AS, yang namanya "bisnis keluarga" ( family business) , sangat berkembang, baik dalam skala kecil, menengah, maupun besar.

Hal ini erat kaitannya dengan kebijakan "jatah" dan "fasilitas" khusus dari Pemerintah, terutama di masa Orde Baru. Orang masuk koperasi bukan karena ingin bekerja sama dalam kegiatan produktif, melainkan karena ingin menikmati fasilitas dan jatah dari Pemerintah.

Sebenarnya koperasi adalah sebuah lembaga instrumen penghimpun dana masyarakat lewat tabungan, tapi dalam kenyataannya, koperasi selalu menadah dan mendapatkan dana dari pemerintah.

Karena pengalaman perkembangan koperasi yang pahit itulah, maka akhir-akhir ini timbul gagasan atau usul menghapuskan asas kekeluargaan untuk digantikan dengan asas "pasar berkeadilan". Menurut pengusulnya, maksud dari istilah baru itu pada hakikatnya sama saja dengan istilah kekeluargaan. Hanya saja, istilah kekeluargaan telah mengalami "polusi" makna, yaitu diduga merupakan sumber KKN.

Sebenarnya asas kekeluargaan yang menurut keterangan Bung Hatta diambilnya dari Taman Siswa yang menggambarkan hubungan antara murid dan guru sebagai satu keluarga, yang berlawanan dengan hubungan kelas antara buruh dan majikan, terjemahannya dengan istilah modern sebenarnya cooperation atau demokrasi ekonomi yang terdiri dari dua asas yang saling berkaitan, yaitu solidaritas dan individualitas.

Sementara itu, jika kekeluargaan dikonotasikan sebagai "usaha keluarga", sistem usaha mikro itu sendiri di negara-negara maju justru dikembangkan kembali sebagai upaya membuka "pintu masuk" ( entry point ) ke dunia usaha, yang merupakan terjemahan dari kebebasan usaha ( business freedom) . Di Indonesia, saluran usaha keluarga dan usaha individu itu adalah mekanisme koperasi.

Bung Hatta mengatakan bahwa pengembangan koperasi memerlukan perjuangan dan keuletan yang tak mengenal putus asa. Keuletan semacam itu pernah ditunjukkan oleh gerakan koperasi listrik di AS melawan power company raksasa, yang ketika berhasil menguasai jaringan distribusi listrik pedesaan di AS, dinilai sebagai sebuah langkah raksasa ( giant step) dalam gerakan koperasi.

Di Indonesia, keuletan itu diperlihatkan misalnya oleh Koperasi "Jasa" Pekalongan, yang mampu berkompetisi di pasar bebas, walaupun menjumpai banyak hambatan dalam beroperasi dalam sistem perbankan, misalnya tidak bisa membuka rekening giro. Keuletan yang mirip diperlihatkan pula oleh Koperasi Waung "Jembatan Kesejahteraan" atau Koperasi BMT (Bait al Maal wa al Tamwil).

Jika kita mengikuti arahan Bung Hatta secara konsekuen dan mengembangkan koperasi sistemis dan sistematis, maka kini mungkin koperasi telah berhasil mendirikan usaha-usaha besar semacam GKBI. Mungkin pula koperasi telah memiliki bank koperasi yang lebih besar dari Bukopin sekarang yang tidak berubah menjadi badan hukum perseroan terbatas. Bung Hatta memang mengatakan bahwa koperasi adalah wadah "rakyat kecil "( petit people) .

Akan tetapi, koperasi untuk bisa berkembang, perlu didukung oleh orang yang berpenghasilan di atas garis kemiskinan, orang yang bekerja (bukan penganggur) dan pengusaha yang produktif. Menurut Prof Hans Munker, ahli koperasi dari Jerman, adanya penghasilan adalah prasyarat bagi perkembangan koperasi. Hal ini sejalan dengan pandangan Prof Sumitro Djojohadikusumo yang pernah mengatakan bahwa pengembangan koperasi di pedesaan perlu didahului dengan pembangunan ekonomi yang menciptakan lapangan kerja dan penghasilan. Dari situlah koperasi dapat menghimpun tabungan.

Pada gilirannya tabungan akan merupakan sumber permodalan. Dewasa ini penghimpunan modal lebih banyak dilakukan oleh lembaga perbankan. Hanya saja lembaga perbankan ini menyalurkan dananya kepada pengusaha-pengusaha atau perusahaan-perusahaan yang sudah berhasil, bahkan perusahaan-perusahaan besar. Usaha pemula, yang umurnya kurang dari dua tahun, sesuai dengan prinsip pick the winners, tidak akan bisa memperoleh modal usaha.

Koperasi bisa melayani pemula, asalkan telah mampu menabung dalam jangka waktu tertentu atau jumlah tertentu. Mereka yang belum mampu menabung, dianggap belum siap untuk berusaha. Prinsip koperasi ini akan mendorong anggota masyarakat dan calon entrepreneur untuk menabung. Walaupun koperasi didefinisikan sebagai "kumpulan orang" dan bukannya "kumpulan modal", namun koperasi adalah lembaga penghimpun modal melalui partisipasi anggotanya.

Sejalan dengan pandangan Munker dan Sumitro, maka dalam konteks sekarang, perkembangan koperasi mensyaratkan pemberdayaan ekonomi rakyat kecil. Itulah agaknya yang melatar-belakangi dibentuknya direktorat pengembangan usaha kecil dan menengah dalam departemen koperasi lama. Bung Hatta sendiri juga punya perhatian lain dari koperasi, yaitu "ekonomi rakyat". Bung Hatta bukan hanya seorang ekonom dalam arti sempit. Ia juga belajar dan bahkan pernah menulis buku tentang ekonomi-sosiologi yang mengikuti tradisi pemikiran ekonomi Belanda dan ekonomi Eropa Barat pada umumnya. Disamping melihat pasar, Bung Hatta juga melihat struktur masyarakat. Kaum ekonom memang tidak mampu melihat gejala sosial karena itu tidak bisa melihat struktur ekonomi apalagi sistem budaya, sebagaimana Booke atau Burger melihat perekonomian Indonesia. Itulah sebabnya Bung Hatta bisa melihat dengan gambling , gejala "ekonomi rakyat" yang bagi ekonomi murni adalah sebuah ilusi. Karena itu, maka dalam mengembangkan koperasi, Bung Hatta mengandaikan pengembangan ekonomi rakyat. Di zaman kolonial, bahkan hingga kini, kita bisa melihat gejala seperti kerajinan rakyat, perkebunan rakyat, pelayaran rakyat, bank perkreditan rakyat, pertambangan rakyat, penggaraman rakyat, pertambakan rakyat, dan semua bidang usaha yang digarap oleh pelaku ekonomi kecil.

Harus diakui bahwa ekonomi rakyat itu merupakan sektor perekonomian yang tertinggal, padahal perhatian pemerintah dari satu ke lain kabinet cukup besar. Bahkan, Pemerintah juga melakukan kebijakan subsidi dan proteksi, walaupun secara tidak konsisten. Tapi, dalam alokasi kredit perbankan umpamanya, ekonomi rakyat tidak mampu bersaing dengan perusahaan besar dalam mengakses dana. Tapi, akses kredit oleh konglomerat itu dilakukan melalui mekanisme KKN dan hubungan politik dengan penguasa.

Sekarang ini, konon alokasi dana bank-bank, terutama bank-bank pemerintah, kepada usaha kecil dan menengah (UKM). Sebagai penjelasan mengatakan hal ini terjadi karena perubahan sikap dan apresiasi terhadap UKM yang membaik, sebagian lagi mengatakan bahwa kecenderungan itu terjadi karena perusahaan-perusahaan besar pada umumnya sedang mengalami krisis sehingga tidak layak menerima kredit. Karena banyak UKM yang mampu survive terhadap krisis, alokasi kredit kepada UKM adalah pilihan yang rasional.

Apabila kondisi ini konsisten di masa mendatang, mungkin akan terjadi perkembangan positif di sektor UKM. Pada saat itulah koperasi atau lembaga keuangan mikro yang berbentuk koperasi harus siap menarik dana dari UKM. Di satu pihak ada upaya untuk menyalurkan dana perbankan ke sektor UKM, sebagaimana sedang diusahakan oleh Menkop.

UKM sekarang ini, di lain pihak ada inisiatif dari pihak gerakan koperasi untuk menampung dana yang dihasilkan dari perkembangan UKM yang produktif. Karena itu, walaupun ada gambaran muram dari status perkembangan koperasi dan ekonomi rakyat dewasa ini, namun bukannya tidak mungkin akan terjadi kebangkitan kembali sektor UKM, sebagaimana telah terjadi di Italia, AS, dan lebih dahulu, Taiwan.

Lonceng kematian? Yang menjadi masalah adalah, apakah yang menjadi kunci perkembangan koperasi peranan pemerintah ataukah pasar. Dalam kenyataannya, peranan Pemerintah kini telah menyurut. Bank Indonesia tidak lagi menyediakan kredit program melalui KLBI. Departemen Koperasi dan UKM telah direduksi peranannya menjadi Kantor Menteri Negara. Bahkan Badan Pengembangan Koperasi dan UKM yang tadinya berfungsi operasional dan dibiayai dengan APBN telah dihapus juga. Apakah itu lonceng kematian bagi koperasi?

Namun, mengingat pengalaman peranan pemerintah di masa lalu yang melemahkan kemandirian koperasi, maka timbul pandangan bahwa koperasi dan UKM justru akan bisa bangkit melalui mekanisme pasar. Sebagai senjata kaum lemah, seperti kata Bung Hatta, koperasi mulai menggeliat dari bawah melalui lembaga keuangan mikro, seperti koperasi simpan pinjam (Kospin) dan BMT yang beroperasi berdasarkan syariah.

Hingga sekarang, koperasi masih dianggap sebagai lembaga yang paling tepat untuk menghimpun kegiatan petani, pedagang kecil, perajin, nelayan, petambak, bahkan juga dapat dipakai instrumen peningkatan kesejahteraan kaum buruh, karyawan dan pegawai.

Dalam pengembangan koperasi, tulisan-tulisan Bung Hatta masih sangat relevan untuk dibaca. Kumpulan pikiran Bung Hatta, dapat dianggap sebagai warisan tradisi, yaitu tradisi pemikiran cendekiawan. Tapi, tradisi itu harus dibaca kembali secara kritis, karena perkembangan dan perubahan besar yang telah terjadi pada abad ke-21 ini.

Dalam perubahan itu telah timbul teori-teori baru, misalnya saja teori mengenai high trust society versus low trust society , yang dikemukakan oleh Francis Fukuyuma. Dalam masyarakat dengan ciri rendahnya tingkat trust (amanah) seperti di Indonesia, mungkin koperasi adalah sebuah lembaga yang dapat dipakai untuk membangun mutual-trust , yang merupakan kunci bagi suatu bangsa untuk membangun organisasi skala besar karena koperasi, menurut Bung Hatta, bukan semata-mata lembaga ekonomi, melainkan juga lembaga pendidikan demokrasi.

M Dawam Rahardjo Ekonom

Disadur dari KCM Jumat, 9 Agustus 2002

   
 
Download Flash MX Download Internet Explorer 6+ Download Mozzila Firefox
  © 2004 Joko Warsito. Personal Website.
  Curriculum Vitae | E-mail | Webhosting Support