|Artikel Akuntansi jokok.8m.net|
   
Cari Artikel Lain:

'Larinya' Investasi dan Efek Pajak
Oleh: Mar'ie Muhammad
Bisnis Indonesia - 1 September 2003

BKPM memberitakan bahwa lebih dari seratus investor asing akan merelokasi pabriknya tahun ini. Tentu relokasi ini dilakukan oleh mereka berdasarkan kalkulasi ekonomis dan para investor yang akan angkat kaki itu diberitakan pula akan pindah ke China atau Vietnam. Kebanyakan perusahaan yang akan hengkang itu adalah perusahaan-perusahaan asal Jepang dan alasan mereka untuk eksodus tetap yang itu-itu juga, yang telah kita ketahui selama 2-3 tahun terakhir ini. Keluhan mereka sekitar keamanan, apalagi sekarang premanisme yang menghambat jalannya perusahaan dan menambah biaya usaha semakin menjamur dan hal ini merupakan salah satu akibat dari pengangguran yang semakin meningkat. Halangan lain yang mereka hadapi adalah banyaknya sengketa perburuhan dan hal ini merupakan konsekuensi dari proses demokratisasi yang instan. Demikian pula, masih banyak keluhan sekitar ketidak pastian dalam sistem dan praktik di pengadilan kita.

Persoalan semakin rumit karena dengan alasan untuk meningkatkan penerimaan daerah, maka berbagai pungutan tumbuh bagaikan cendawan di musim hujan yang dilegalisasi dengan Perda. Dan saat ini lebih dari 7000 Perda yang dinyatakan ilegal, tetapi tampaknya tidak ada satu kekuatanpun yang dapat memaksakan untuk mencabutnya. Lalu masih terdapat kendala lain, yaitu masalah perizinan-perizinan yang kerap kali tumpang tindih antara pusat dengan daerah karena dalam semangat desentralisasi, tidak jarang terdapat area yang abu-abu, sehingga pusat maupun daerah sama-sama merasa berhak untuk mengaturnya. Pemekaran-pemekaran daerah yang tidak selalu rasional semakin membuat birokrasi semakin melilit, jadi yang terjadi bukan proses debirokratisasi tetapi justeru sebaliknya, rebirokratisasi.

Telah menjadi hukum besi bahwa birokrasi yang semakin luas dan dalam, maka intervensinya juga semakin intensif dan lingkungan yang demikian itu secara potensial menjadi sumber korupsi dan minimal menghambat jalannya bisnis karena banyaknya meja yang harus dilalui untuk mengurus suatu hal yang tidak jarang sebenarnya hanya sepele sifatnya. Jika kita berbicara dengan para investor, pandangan dan persepsi mereka pada umumnya menganggap bahwa iklim investasi di Indonesia lebih kondusif pada masa yang lalu sebelum digulirkannya reformasi. Ini tidak berarti reformasinya yang salah, tetapi tidak sedikit mereka yang mencari keuntungan atas nama reformasi, misalnya dalam hal pemekaran birokrasi, dengan menggunakan dalih desentralisasi. Pada masa yang lalu, daerah tidak mudah mengeluarkan Perda-perda dan jika ada Perda yang dianggap menghambat jalannya bisnis dan merusak iklim investasi, segera akan ditebas karena kekuasaan Pemerintah Pusat yang kuat dan dominan.

Kaum buruh tidak mudah mogok, dan jika mogok segera diatasi oleh aparat keamanan dengan cara-cara yang represif. Pada saat itu program deregulasi dan debirokratisasi digulirkan, meskipun secara paradoksal berbagai monopoli sekitar puncak kekuasaan juga merambah. Karena itu kita tidak usah aneh, jika perusahaan yang eksodus itu pergi ke China atau Vietnam, negara-negara itu masih sarat dengan tindakan-tindakan politik oleh para penguasa yang represif, tetapi akibatnya ada jaminan keamanan bagi para investor, meskipun biayanya juga cukup mahal, yaitu dikorbankannya prinsip-prinsip demokrasi dan hak azasi manusia. Demikian pula, berbagai survei menunjukkan bahwa tingkat produktivitas di China dan Vietnam pada umumnya lebih tinggi dari Indonesia. Kita tidak usah melamun dan bernostalgia untuk kembali kepada paradigma dan lingkungan masa yang lalu dan itu bukan solusinya dalam jangka panjang.

Ironisnya, dalam situasi iklim investasi yang semakin memburuk, Pemerintah telah mencanangkan tahun 2004 sebagai Tahun Investasi, meskipun tindakan-tindakan konkret belum tampak untuk mewujudkan cita-cita yang mulia ini. Mungkin ada orang yang menganggap enteng masalah iklim investasi, tetapi jangan lupa, tanpa peningkatan investasi yang berarti apalagi terjadinya penurunan seperti saat ini, maka angka pengangguran semakin meningkat dengan segala akibat-akibatnya yang pahit, termasuk peningkatan kejahatan dan bertambahnya armada kaum miskin. Sungguh memilukan hati, kasus Heryanto, bocah cilik dari Garut, yang sampai mengorbankan dirinya hanya gara-gara tidak dapat membayar uang prakarya di sekolahnya yang hanya 2500 rupiah saja. Tentu si bocah cilik ini telah meminta uang itu kepada orang tuanya, dan orang tuanyapun tidak sanggup membayarnya, dan kita tidak tahu berapa banyak anak-anak didik yang mengalami nasib seperti Heryanto, dan mereka adalah bagian dari kita. Dahulu, sebelum krisis tahun 1997, pertumbuhan kita selain didorong oleh konsumsi domestik yang tinggi, juga berkat pertumbuhan investasi yang cepat dan demikian pula peningkatan dalam bidang ekspor. Saat ini hanya sekitar 15% dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional yang bersumber dari pertumbuhan investasi, baik domestik maupun asing, suatu angka yang sangat rendah.

Adalah suatu hal yang fatal jika kita tidak bisa mengatasi masalah memburuknya iklim investasi yang sebab-musababnya cukup terang benderang dan untuk mengatasinya diperlukan determinasi yang kuat dari Pemerintah Pusat dan daerah serta elit politik, termasuk DPR dan DPRD. Dalam kaitan ini, egoisme sektoral berbagai departemen harus dapat ditekan. Dan daerah-daerah meskipun dengan semangat desentralisasi yang menggebu-gebu, harus tetap dapat berpikir dalam kerangka kepentingan nasional. Dalam keadaan situasi investasi yang melamban, sungguh sulit untuk meningkatkan pajak, meskipun kita selalu bercerita tentang potensi pajak yang belum digali. Setiap peningkatan satu persen dalam pertumbuhan ekonomi, maka dapat meningkatkan penerimaan pajak sekitar 10 triliun rupiah. Menggenjot pemungutan pajak dalam situasi investasi yang melamban dapat menimbulkan dampak yang kontra produktif dan saya optimis, Direktorat Jenderal Pajak tidak akan berbuat demikian. Tampaknya ada semacam kepanikan dalam hal penerimaan pajak, sehingga terbetik berita di mass media, bahwa ada pemikiran yang berkembang di kalangan DPR untuk mengenakan pajak terhadap pokok deposito, jadi bukan terhadap bunganya. Saya tidak percaya pemikiran ini akan dilaksanakan, meskipun katanya baru sebatas wacana. Tetapi tentu berita seperti ini memberikan sinyal yang tidak baik bagi dunia perbankan yang saat ini belum pulih sepenuhnya. Jika hal itu dilakukan, maka serta merta para deposan akan menarik deposito dan tabungannya dari bank-bank dan mereka serta merta dapat melarikannya ke luar negeri atau mengkonversikannya dalam bentuk surat-surat berharga. Akibatnya, perbankan kita akan mengalami krisis likuiditas dan berakibat sungguh fatal. Dalam keadaan anggaran belanja yang penuh keterbatasan, sehingga tidak dapat diharapkan menjadi stimulus ekonomi, maka kita harus mengupayakan semaksimal mungkin, memfungsikan intermediasi dari pihak perbankan guna menggairahkan jalannya bisnis. Ruang untuk itu cukup besar, karena loan to deposit ratio dari perbankan nasional pada saat ini masih di bawah 50%, dan LDR hingga 70% masih dalam tingkat yang aman bagi industri perbankan.

Dalam keadaan ekonomi yang belum pulih sepenuhnya, jangan sampai kita mengambil tindakan-tindakan jangka pendek yang bersifat myopia, apalagi jika membersitkan sikap kepanikan. Tindakan semacam itu akan semakin menjauhkan kita dari upaya-upaya untuk memperbaiki kinerja ekonomi dan menggarirahkan dunia usaha.

 
   
 
Download Flash MX Download Internet Explorer 6+ Download Mozzila Firefox
  © 2004 Joko Warsito. Personal Website.
  Curriculum Vitae | E-mail | Webhosting Support